Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pembentukan pokja penanggulangan pungli di tempat wisata. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik pungutan liar yang sering terjadi di destinasi wisata di berbagai daerah.
Pungli atau pungutan liar merupakan masalah yang sudah lama meresahkan masyarakat dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Praktik ini bisa berupa pungutan ilegal oleh oknum pejabat atau petugas di tempat wisata, maupun tindakan pemerasan terhadap pengunjung atau pedagang yang beroperasi di sekitar tempat wisata.
Dengan dibentuknya pokja penanggulangan pungli, diharapkan tindakan-tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif. Pokja ini akan terdiri dari berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah, kepolisian, dan perwakilan dari pelaku usaha pariwisata.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan praktik pungli yang mereka alami atau saksikan di tempat wisata. Dengan demikian, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberantas pungli juga dapat meningkat.
Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli di tempat wisata. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak.
Dengan adanya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap kebersihan dan keteraturan tempat wisata dapat meningkat. Sehingga, pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat setempat.